Menyajikan istilah-istilah dan artikel telekomunikasi

Search the Dictionary

Pengertian dan Kebijakan Garansi Perangkat/Gadget

Pengertian perangkat masih dalam masa Garansi, Batal Garansi dan masa garansi berakhir:

  1. Perbaikan masih dalam masa Garansi (In Warranty), adalah kondisi perangkat yang tidak terindikasi batal garansi dan masih dalam batas masa garansi terhitung sejak pembelian perangkat, maka perbaikan perangkat tidak di kenakan biaya apapun (gratis).
  2. Batal garansi (VOID), adalah kondisi perangkat mengalami kesalahan dalam penggunaan seperti terkena cairan, benturan, tertekan, terjatuh dan modifikasi software (atau istilah rooted), maka perbaikan perangkat akan di kenakan biaya sesuai dengan kerusakan dan atau penggantian spare part.
  3. Masa garansi berakhir (Out of Warranty), adalah waktu atau masa di mana perangkat sudah melewati masa ketentuan garansi yang di berikan, contoh: Perangkat di berikan garansi 12 bulan sejak tanggal pembelian. Maka perbaikan perangkat akan di kenakan biaya sesuai dengan kerusakan dan atau penggantian spare part.
Umumnya kebijakan masa garansi service atau perbaikan gadget adalah 1 tahun, namun ada juga manufacture yang berani memberi garansi sampai 2 tahun. Tentu ini adalah strategi yang baik dari manufacture untuk menciptakan image brand.

Disamping tiga point di atas, ada kebijakan-kebijakan lain dalam layanan purna jual yang diterapkan, yakni:

  • Protection of Purchase (POP). Adalah kebijakan yang di berikan kepada pembeli gadget jika dalam waktu tertentu setelah pembelian/pemakaian, gadget mengalami kendala atau tidak berfungsi normal dikarenakan kerusakan pabrikasi dan bukan dikarenakan kesalahan dalam penggunaan, maka pembeli berhak mendapatkan penggantian unit baru. Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan POP ini sebagai standard layanan purna jualnya seperti Smartfren dengan Andromax sebagai brand productnya. Smartfren berani memberi jaminan penggantian unit baru jika dalam waktu 14 hari (untuk Smartphone) terjadi kerusakan pabrikasi (bukan kesalahan penggunaan/pembeli).  Ada juga perusahaan yang memberikan layanan POP 7 hari, dan bahkan masih banyak juga perusahaan yang tidak berani memberikan layanan POP. Artinya jika pembeli sudah keluar dari toko, maka tidak ada jaminan penggantian. Kebijakan strict ini tentu tidak memberikan kepuasan bagi konsumen. 
  •  Defect at Purchase (DAP). Adalah penggantian gadget baru jika gadget rusak pada saat penjual dan pembeli melakukan transaksi di toko/outlet/galeri (saat open box). Ini tentu wajib hukumnya diterapkan oleh setiap penjual ya..hehe.
Share:

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Sponsor

160x600

Charity