Juga dikenal sebagai paten, yaitu hak seorang pencipta atau orang yang memiliki hak untuk mengembangkan dan mengkomersialkan suatu ciptaannya atau ijin ciptaannya, biasanya untuk sebuah harga, kepada pabrik lain.
Search the Dictionary
Home »
Intellectual Property Rights (IPR)
» Intellectual Property Rights (IPR)







No comments:
Post a Comment